Jakarta, – Partai Demokrat menyatakan sikap terbuka dan mendukung potensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meskipun RUU ini belum secara resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR, partai berlambang bintang mercy ini menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam diskusi dan pembahasan, serta berinisiatif menggelar diskusi terbuka untuk mendalami substansi RUU tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI, di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Sikap Demokrat ini menyusul adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

“Sampai sekarang kan belum diputuskan ini masuk prioritas atau tidak. Kemudian apakah akan segera diinisiasi atau tidak kan belum ada,” ujar Herman Khaeron, merujuk pada status RUU Perampasan Aset dalam mekanisme legislasi saat ini.   

Kendati demikian, Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat secara prinsip tidak memiliki keraguan untuk membahas RUU ini, dengan satu catatan penting. “Tetapi secara substansial, ya kami terbuka untuk membahas ini. Selama baik untuk rakyat, tak ada keraguan bahas RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

Inisiatif Diskusi Terbuka

Sebagai bentuk keseriusan dan langkah proaktif, Herman Khaeron mengungkapkan bahwa ia telah meminta salah satu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan diskusi yang lebih terbuka mengenai RUU Perampasan Aset.

“Bahkan saya sudah minta salah satu Wasekjen, Bung Jansen Sitindaon, saya sudah minta kita coba bikin diskusi yang lebih terbuka terkait seperti apa sih undang-undang perampasan aset itu? Bagaimana perspektifnya?” ungkap Herman.   

Tujuan dari diskusi ini, menurutnya, adalah agar Partai Demokrat tidak hanya sekadar menyatakan sikap setuju atau tidak setuju, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam mengenai berbagai aspek dan perspektif terkait RUU tersebut. “Ini supaya apa? Supaya Demokrat bukan hanya bicara tapi juga mendiskusikan persoalan ini,” jelasnya.

Hasil dari diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dan bahan masukan yang konstruktif dari Fraksi Partai Demokrat apabila RUU Perampasan Aset nantinya benar-benar menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas dan dibahas secara formal. “Ya kami sudah punya bekal dan bahan untuk memperkaya undang-undang tersebut,” sambung Herman.

Konteks Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset memang menguat belakangan ini. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU ini sebagai alat untuk menjerat koruptor dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi tidak mau kembalikan aset,” ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu.

KPK juga secara konsisten mendorong DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Di sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU ini bersama DPR. Kementerian Hukum dan HAM juga dilaporkan tengah memfinalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Namun, proses legislasi di DPR memiliki mekanisme tersendiri. Pimpinan DPR, Puan Maharani, sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan baru akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembahasan RUU KUHAP sendiri ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025, sehingga RUU Perampasan Aset berpeluang baru dibahas pada tahun berikutnya. Puan menekankan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru agar sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Menyikapi dinamika ini, Herman Khaeron menegaskan bahwa Partai Demokrat akan menunggu mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. “Kan tidak bisa juga Demokrat sepihak untuk menyampaikan persoalan ini. Kita menunggu lah mekanisme ketatanegaraan, sehingga ada kejelasan untuk apakah dibahas atau tidak,” pungkasnya.   

Sikap Partai Demokrat yang mendukung pembahasan sambil mempersiapkan diri melalui diskusi terbuka ini menunjukkan pendekatan yang konstruktif terhadap salah satu RUU yang paling ditunggu publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi koruptor dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.